Home » Posts tagged "pemutihan"

Gubernur Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak Sambut Ramadhan

IMG_8248

IMG_8248

Kabar gembira datang untuk warga Jawa Timur. Ini setelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Prawansa menggulirkan kembali program insentif pajak menyambut datangnya Bulan Ramadan. Insentif yang diberikan ialah pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur. Selain itu, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan. Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, melalui pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Dengan demikian, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadhan.

“Insyallah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng, situasi Covid-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadhan tahun ini Insya Allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” tutur Gubernur Khofifah , Jum’at (1/4/2022).

Adanya pemutihan PKB dan pokok BBN II ini sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim. Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama kendaraan. Dengan asumsi 50 % dari potensi tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan, dari sektor PKB akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.

“Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” ujar gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

Lebih lanjut Gubernur Khofifah mengatakan, kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sangat tinggi. Hal itu terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim. Tahun ini, sampai dengan triwulan I telah tercapai sebesar 22,49 persen dari target yang ditetapkan.

Capaian realisasi pajak yang maksimal ini tidak lepas dari faktor inovasi layanan yang maksimal baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran non tunai. Animo wajib pajak yang membayar secara non tunai dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan, hingga 30 Maret telah dimanfaatkan 307.183 wajib pajak.
“Dengan memanfaatkan teknologi informasi, kita dapat terus memaksimalkan layanan kita kepada masyarakat. Karena masyarakat akan semakin mudah dalam membayar pajak dapat dilakukan kapan saja dimana saja tanpa harus datang ke kantor Samsat,” ujar Khofifah.

 

 Pemprov Perbanyak Kuota Undian Umroh untuk 46 Wajib Pajak 

Tingginya kesadaran wajib pajak ini menurut Khofifah patut disyukuri dan diapresiasi. Sebagai apresiasi, Pemprov Jatim kembali akan memberikan hadiah tabungan umroh yang tahun ini diperbanyak hingga 46 pemenang. Tabungan umroh tersebut diberikan dengan nilai nominal sebesar Rp 30 juta. Tahun lalu, penerima undian umroh hanya diberikan kepada 30 wajib pajak patuh di Jatim.

“Untuk tahap pertama, hadiah umroh akan kita undi pada awal Bulan Ramadhan tahun ini. Jadi segera bayar pajak kendaraannya agar mendapat kesempatan untuk menang undian umroh,” ujar Khofifah. Selanjutnya undian dilaksanakan pada momentum HUT Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Jatim 2022.Flyer Wajib Pajak Bapenda-01

JELANG HUT KE-76 PROVINSI JATIM GUBERNUR BERIKAN DISKON PAJAK KENDARAAN

Kasubdit Regiden Polda Jatim, Kepala Bapenda Jatim ,  dan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja  Jatim saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemutihan dan dsikon pajak

 

Kasubdit Regiden Polda Jatim, Kepala Bapenda Jatim ,  dan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja  Jatim saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemutihan dan dsikon pajak
Kasubdit Regiden Polda Jatim, Kepala Bapenda Jatim , dan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Jatim saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemutihan dan dsikon pajak

Menyongsong momentum HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menggulirkan program pemutihan dan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor. Mulai 9 September hingga 9 Desember 2021 mendatang.  Diskon yang diberikan nilainya lebih besar dibandingkan diskon yang pernah diterapkan sebelumnya. Untuk kendaraan roda 2 dan tiga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen, selanjutnya untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya diberikan diskon sebesar 10 persen. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi  Jawa Timur Drs. Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno, MM mengatakan, setiap objek pajak dengan masa pembayaran hingga 31 Desember mendatang berhak memanfaatkan program ini. Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB.

“Melalui skema pemutihan dan diskon pajak tersebut, kami berharap mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang diiringi dengan penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 2,3 dan 4,” katanya, Rabu (8/9).

Abimanyu menambahkan, program ini juga diharapkan dapat mengungkit gairah wajib pajak Jatim dalam membayarkan kewajibannya. “Silakan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Baik kendaraan milik pribadi, angkutan umum, maupu n kendaraan operasional di perusahaan dapat menikmati insentif ini,” tuturnya.

“Kami menyampaikan terimakasih setinggi-tingginya kepada wajib pajak yang terus memberikan suport kepada Pemprov Jatim melalui kesadarannya membayar pajak secara tertib. Pajak yang dibayarkan tersebut akan menjadi energi luar biasa dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jatim,” jelasnya.

Ia optimistis target pajak di Jatim akan dapat terlampaui hingga Desember mendatang. Sebab, realisasi penerimaan pajak yang dikelola Pemprov Jatim hingga 7 September 2021 telah mencapai 73,16 persen dari total target sebesar Rp 13,19 triliun.

Dari pencapaian tersebut, realisasi BBNKB telah mencapai angka 97,97 persen atau sebesar Rp 2,49 triliun. Sedangkan realisasi PKB telah mencapai 73,77 persen atau sebesar Rp 4,35 triliun. (*)

IMG_9642~1

Diskon Ramadhan Meraup Pendapatan Pajak Rp 1,45 triliun

Plt. Kepala Bapenda Jatim Mohammad Yasin didampingin Kepala Bidang Pajak Daerah Purnomosidi dan Kepala  UPT PPD Surabaya Selatan Koesyantoni saat menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pencapaian pendapatan dalam program Diskon Ramadhan
Plt. Kepala Bapenda Jatim Mohammad Yasin didampingin Kepala Bidang Pajak Daerah Purnomosidi dan Kepala  UPT PPD Surabaya Selatan Koesyantoni
Plt. Kepala Bapenda Jatim Mohammad Yasin didampingin Kepala Bidang Pajak Daerah Purnomosidi dan Kepala UPT PPD Surabaya Selatan Koesyantoni

Pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berlangsung mulai 20 April 2021 hingga 24 Juni 2021 yang dikemas dalam program “Diskon Ramadhan”  berhasil meraup pendapatan pajak sebesar Rp 1,45 triliun.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Mohammad Yasin ketika ditemui di Samsat Drive Thru Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis, 24 Juni 2021 menyampaikan kebijakan berupa diskon PKB yang diiringi pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menarik animo 3,09 juta wajib pajak. Selain insentif dan pembebasan sanksi administratif, program tersebut juga meliputi pembebasan PKB serta BBNKB kendaraan listrik.

“Dari tiga skema kebijakan itu, penerimaan mencapai Rp 1,45 triliun dengan total insentif yang diberikan kepada wajib pajak sebesar Rp 95,57 miliar. Artinya, justru mampu meningkatkan PAD secara signifikan,” ucapnya.

Yasin merinci diskon yang diberikan untuk kendaraan roda dua sebesar 15 persen dan roda empat atau lebih sebesar lima persen telah dimanfaatkan 2,45 juta wajib pajak.

Insentif yang dikeluarkan Pemprov sebesar Rp 95,31 miliar dan penerimaan sebesar Rp 1,15 triliun.

Lalu pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimanfaatkan 631 ribu wajib pajak, dan dari jumlah tersebut denda yang dibebaskan Pemprov Jatim mencapai Rp 244,07 juta dengan penerimaan sebesar Rp 292,92 miliar.

Selanjutnya, pembebasan PKB kendaraan listrik Jatim dimanfaatkan oleh 91 wajib pajak dengan insentif yang dikeluarkan sebesar Rp 14,99 juta dan penerimaan sebesar Rp 78,28 juta.

Sementara itu, Yasin yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jawa Timur tersebut memanfaatkan momentum hari terakhir dengan membayar pajak mobil pribadinya.”Kendaraan saya sebetulnya jatuh tempo masih September 2021, tapi saya memanfaatkan diskon. Seharusnya dikenakan Rp 4,8 juta, tapi diskonnya Rp 243 ribu,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, ia menyempatkan berbincang dengan beberapa wajib pajak yang sebagian mengaku senang karena mendapat potongan pajak.

Setelah berakhirnya program “Diskon Ramadhan”, pihaknya melaporkan hasil dan evaluasinya ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, termasuk membahas rencana program serupa lainnya. (ant/*)

 

Pengundian Hadiah Tabungan Umroh Apresiasi Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak Untuk Pembangunan di Jatim

WhatsApp Image 2021-05-07 at 15.21.57

WhatsApp Image 2021-05-07 at 15.21.57

Tak hanya melaunching layanan pembayaran PKB, Gubernur Khofifah juga mengapresiasi kepatuhan masyarakat yang membayar pajak tepat waktu. Dimana, pajak tersebut digunakan untuk pembangunan di Jatim.

Dalam rangka memberikan apresiasi kepada wajib pajak patuh, jelas Khofifah, Pemprov Jatim bekerjasama dengan Bank Jatim menyediakan hadiah Tabungan umroh untuk total 30 wajib pajak patuh, masing-masing senilai Rp. 30 juta.

Pengundiannya dibagi dalam dua tahap, pada Tahap I sebanyak 15 orang diundi pada di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu, 5 Mei 2021,  sedangkan Tahap ke-II akan diundi pada momen Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah menjelaskan, bahwa progres kebijakan diskon Ramadhan per tanggal 4 Mei 2021 telah dimanfaatkan sebanyak 514.120 wajib pajak. Berdasarkan data dari Bapenda Jatim, insentif yang diberikan dari Pemprov Jatim sebesar Rp. 19.822.597.948,00, untuk PKB telah  diterima  sebesar Rp. 243.509.875.025,00.

“Dari laporan Plt Kepala Bapenda Jatim, capaiannya sebesar 37 persen pada awal Mei. Ini sangat apresiatif dari target, karena berarti masyarakat bisa menikmati format ini,” kata Khofifah.

WhatsApp Image 2021-05-06 at 10.38.28

WhatsApp Image 2021-05-06 at 10.38.29

WhatsApp Image 2021-05-06 at 10.38.31

WhatsApp Image 2021-05-06 at 10.38.32

WhatsApp Image 2021-05-06 at 10.38.33 (1)

WhatsApp Image 2021-05-06 at 10.38.33

PENGUNDIAN HADIAH TABUNGAN UMROH TAHAP II DI MASJID AL AKBAR SURABAYA

121006349_654489641937463_5857881007742933513_n

Pengundian hadiah tabungan / tabungan umroh bagi wajib pajak patuh tahap kedua tahun 2020 dilaksanakan secara khusus dalam acara Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Regional Jawa 2020 di Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa (8/10/2020).

Pengundian hadiah dilaksanakan secara transparan disiarkan secara virtual di media sosial. Dengan disaksikan oleh Notaris dan saksi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, sepuluh hadiah bagi wajib pajak patuh itu diundi oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Diffi Ahmad Johansyah, Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Jatim Abimanyu Poncoatmojo, Plt. Kepala Bapenda Jatim Ir. Mohammad Yasin, M.Si., Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman, Kepala Jasa Raharja Jawa Timur Suhadi dan Kasubditminregident Ditlantas Polda Jatim AKBP Aditya Panji.

Dari pengundian tersebut, terpilih sepuluh wajib pajak patuh yang beruntung, yaitu Hariyono dari Banyuwangi (P3866RY), Jumadi dari Nganjuk (AG4084XA), Muhammad Munir dari Jember (P5486KF), Mahmud dari Jombang (S4551OAK), Tri Kusrini dari Pamekasan (M4634CA), Santi Mulyati dari Surabaya (L6229KJ), Andri Setiawan dari Malang (N1370DZ), Kudsiyatun Nisak dari Gresik (W2620DI), Suwarno dari Surabaya (L2021HF), Agysta Prima dari Ponorogo (AE6468TB).

121006349_654489641937463_5857881007742933513_n

GUBERNUR JAWA TIMUR BERIKAN PEMBEBASAN BBN DAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN

IMG_6277 (Medium)

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020.

“Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya  dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (31/8).

Khofifah berharap, masyarakat dapat memanfaatkan stimulus yang telah diberikan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Mengingat selama pandemi Covid-19, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020.

Selanjutnya, mulai 12 Juni hingga 31 Agustus, stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon corona untuk kendaraan roda-2 sebesar 15 persen dan kendaraan roda-4 sebesar 5 persen.

“Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim,” tuturnya.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, Gubernur Khofifah mengakui antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam menunaikan kewajibannya.

“Kami berterimakasih atas kesadaran wajib pajak di Jatim yang begitu antusias. Termasuk jajaran Samsat yang telah berkordinasi dengan baik bersama Ditlantas Polda Jatim dan Jasaraharja,” ujar Khofifah.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menambahkan,  selama periode pemberian diskon corona pada 12 Juni sampai 27 Agustus, tercatat sebanyak 3.227.446 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan Gubernur Khofifah. Dari transaksi tersebut, pendapatan yang diterima dari PKB sebesar Rp 1,33 triliun.

IMG_6277 (Medium)“Selama pemberian diskon, Gubernur Khofifah telah menggulirkan diskon pajak sebesar Rp115,7 miliar untuk lebih dari tiga juta wajib pajak di Jatim. Ini terobosan yang pertama kali di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim,” imbuhnya.

Gubernur Khofifah Perpanjang Diskon Pajak Kendaran Bermotor Hingga 31 Agustus

Perpanjangan diskon

Surabaya (30 Juli 2020) – Kabar gembira untuk seluruh masyarakat Jawa Timur. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memperpanjang kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dari semula ditetapkan berlaku mulai 2 April 2020 sampai dengan 31 Juli 2020, menjadi hingga 31 Agustus 2020. Diskon diberikan kepada pemiliknkendaraan pribadi dan badan usaha.

Tidak hanya itu, Khofifah juga membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat Jatim di tengah situasi pandemi ini. Di sisi lain, stimulus ini juga diharapkan dapat menggairahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Perpanjangan batas waktu ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim. Keputusan tersebut juga didukung refrensi dari pemerintah pusat yang juga memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai Desember 2020 yang tertuang dalam Permen Keuangan Nomor 86 tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19.

“Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (30/7).Perpanjangan diskon

Khofifah menerangkan, besaran diskon yang diberikan masih sama yaitu sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Sedangkan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar lima persen dari biaya pokok pajak.

Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, serta kendaraan bermotor pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan pelat merah.

Khofifah menyebut antusiasme masyarakat selama kebijakan ini bergulir cukup tinggi. Berdasarkan evaluasi selama tiga bulan terakhir jumlah wajib pajak yang memanfaatkannya mencapai 1.956.254 obyek pajak. Dari transaksi itu, penerimaan yang berhasil diraup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mencapai Rp 814 miliar dengan potensi diskon yang telah diberikan sebesar Rp 70,4 miliar.

Secara rinci, pemberian diskon 15 persen untuk roda 2 dan 3 dimanfaatkan oleh 1.673.670 wajib pajak. Sementara untuk diskon roda 4 atau lebih dan alat berat, dimanfaatkan oleh 282.584 wajib pajak.

Khofifah mengatakan, dengan diperpanjangnya kebijakan ini maka besaran diskon yang diberikan mencapai Rp110,8 miliar dengan target penerimaan PKB sebesar Rp 1,26 triliun.

“Kita berharap dengan pemberian insentif ini pemulihan ekonomi di Jatim dapat dilakukan percepatan. Di samping prioritas kita dalam menangani kesehatan menghadapi Covid-19 tetap diutamakan,” imbuhnya.

Gubernur Khofifah juga mengapresiasi kinerja Bapenda Jatim dalam merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester pertama tahun 2020 ini. Sebab, capaian PAD Jatim per 27 Juli telah terealisasi 72,26 persen dari target 10,3 triliun.

“Bapenda sudah bekerja keras hingga mampu merealisasikan PAD sebesar Rp 7,44 triliun dari delapan sektor pajak yang dikelola Pemprov Jatim. Ini energi yang luar biasa bagi keberlanjutan pembangunan di Jatim,” pungkasnya. (*)

GUBERNUR JAWA TIMUR BERIKAN DISKON PAJAK KENDARAAN

DISKON PAJAK

          DISKON PAJAK

            Gubernur Jawa Timur Ibu Hj. Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi , Surabaya, (Kamis,11/06/2020) mengeluarkan Kebijakan Insentif Pajak berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagai salah satu upaya menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di Jawa Timur. Kebijakan ini merupakan ikhtiar Gubernur Jawa Timur dalam mewujudkan Nawa Bhakti Satya (Jatim Sejahtera dan Jatim Berdaya) yang pro rakyat secara berkelanjutan.

            Gubernur merasakan pandemi ini berdampak buruk terhadap berbagai sektor kehidupan, baik sektor swasta dan pemerintahan. Maka untuk itu perlu langkah strategis menjaga stabilitas ekonomi provinsi Jawa Timur dengan percepatan penerimaan Kas Daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selain itu juga memberikan stimulus fiskal untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur yang terdampak Covid-19 dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain kebijakan membebaskan denda pajak dan denda BBN bagi semua kendaraan bermotor, Gubernur juga memberikan pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk Roda Dua dan Tiga sebesar 15% (lima belas persen) dan pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih dan Alat Berat sebesar 5% (lima persen). Kebijakan ini ditujukan untuk Kendaraan Bermotor dengan Plat Dasar Hitam atau Plat Dasar Kuning yang dimiliki perorangan atau badan dengan ketentuan setiap kendaraan bermotor hanya berhak mendapat satu kali pengurangan pokok PKB untuk jenis pembayaran PKB tahunan, STNK 5 Tahun, Peralihan Hak, Mutasi dan Kendaraan Baru, bila wajib pajak belum membayar PKB beberapa tahun maka Pengurangan Pokok Pajak hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahun terakhir saja.  Pelaksanaan kebijakan ini dasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Pasal 2 yang menyebutkan bahwa jenis-jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi adalah : (a). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), (b). Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), (c). Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), (d). Pajak Air Permukaan (PAP) dan (e). Pajak Rokok; dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Pasal 66 ayat (1) “Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif Pajak”. Kebijakan berlaku efektif mulai tanggal 10 Juni sampai dengan 31 Juli 2020.

Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor ini diharapkan mendorong wajib pajak semakin bergairah membayar Pajak Kendaraan Bermotor karena berdasarkan data bulan Januari s/d Mei 2020 masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak. Sampai dengan 31 Mei 2020, terdapat 1.315.009 obyek dengan potensi Rp 559.363.782.600,00 dengan perincian Roda Dua sebanyak 1.142.092 obyek dengan potensi Rp. 215.494.808.000 sedangkan Roda Empat sebanyak 173.007 obyek dengan potensi sebesar Rp 343.868.974.600;

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno,SH.,M.Si  memprediksi jumlah insentif pajak yang akan diberikan selama 2 bulan pelaksanaan kebijakan ini (Juni dan Juli 2020) sebesar Rp 72.549.473.100,00, dengan perincian untuk Kendaraan R2 sebesar Rp 45.073.496.400,00 dan untuk Kendaraan R4 sebesar Rp 27.475.976.700,00.

Bagi Bapenda Jatim, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dengan adanya kebijakan Gubernur ini antara lain mewujudkan tertib administrasi pemungutan pajak daerah , meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengoptimalisasikan semua jenis layanan unggulan Samsat serta meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bapenda Jatim sebagai salah satu stakeholder Samsat Jatim telah mengantisipasi lonjakan jumlah wajib pajak yang akan memanfaatkan kebijakan pemotongan pokok pajak kendaraan bermotor ini dengan mendorong pembayaran melalui Payment Point Online Bank (PPOB) dan marketplace serta membuka kembali seluruh layanan unggulan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.

 

Progres Kebijakan Penghapusan Denda Pembayaran PKB dan BBNKB

Kebijakan yang berlaku sejak 3 April hingga 31 Juli 2020 tersebut, data sementara tanggal  6 Juni 2020 sudah dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sebanyak 117.444 Obyek, denda yang dibebaskan (loss) sebesar Rp 379.003.400,00, sedangkan  Pajak Kendaraan Bermotor yang diterima sebesar Rp 80.864.878.100,00.

 

Pembayaran Pajak Kendaraan melalui PPOB dan Marketplace meningkat

Selama pandemi Covid-19, terjadi peningkatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui  Payment Point Online Bank (PPOB) dan Marketplace. Pada Maret-April 2020 naik 170 % dari Maret  21.963 obyek , dan April naik menjadi 59.442 obyek. Sedangkan pada Mei  naik 41 %, menjadi 84.345 obyek.

Dari sisi potensi, wajib pajak  melalui  Payment Point Online Bank (PPOB) dan Marketplace sejak dilakukannya penutupan layanan unggulan dan penerapan cegah Covid 19 di layanan pada  Maret – April naik 187 % (dari Rp. 12.219.821.350,00 pada Maret menjadi Rp. 35.150.852.350,00 pada April 2020),  dan Mei naik 36 % menjadi Rp. 48.013.613.800,00. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai meminati pembayaran pajak kendaraan bermotor di melalui marketplace dan PPOB karena cepat, mudah dan aman.

 

Pelayanan di Samsat dan Layanan Unggulan di era New Normal

Layanan untuk membayar pajak secara tunai akan segera diaktifkan kembali. Mulai dari Samsat induk, Samsat Drive Thru, dan Samsat Corner. Untuk tetap mencegah penyebaran Covid 19,  Samsat Jatim menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain :

  1. Petugas dan Wajib Pajak HARUS menggunakan masker;
  2. Petugas WAJIB menggunakan sarung tangan dan pelindung wajah (Face Shield);
  3. Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area layanan;
  4. Menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk dan Hand Sanitizer disetiap meja layanan;
  5. Menjaga jarak (Phsyical Distancing ) di area layanan;
  6. Sterilisasi ruang layanan dengan desinfektan;
  7. Optimalisasi sirkulasi ruang layanan dan mengatur antrian;

1,7 Juta Wajib Pajak Manfaatkan Program Pembebasan Pajak Daerah dari Gubernur Jawa Timur

IMG_5969 (Medium)

Sebanyak 1.751.837 wajib pajak (WP) telah memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama (BBN) II dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor yang merupakan kebijakan Gubernur Jawa Timur sejak tanggal 23 September  hingga berakhirnya 14 Desember 2019.

Ini terdiri dari 212.338 Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk pembebasan BBN II, 36.392 SKP untuk pembebasan sanksi administrasi PKB dan 1.503.107 SKP untuk daftar ulang.

Continue reading “1,7 Juta Wajib Pajak Manfaatkan Program Pembebasan Pajak Daerah dari Gubernur Jawa Timur”

GUBERNUR JAWA TIMUR MEMBEBASKAN SANKSI PKB DAN BBNKB

Boedi Prijo Soeprajitno menyampaikan penjelasan terkait kebijakan gubernur membebaskan sanksi pajak dan BBN

 

Boedi Prijo Soeprajitno menyampaikan penjelasan terkait kebijakan gubernur membebaskan sanksi pajak dan BBN
Boedi Prijo Soeprajitno menyampaikan penjelasan terkait kebijakan gubernur membebaskan sanksi pajak dan BBN

Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya  serta membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor bagi seluruh pemilik kendaraan di Jawa Timur. Continue reading “GUBERNUR JAWA TIMUR MEMBEBASKAN SANKSI PKB DAN BBNKB”