
Gubernur Jawa Timur Ibu Hj. Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi , Surabaya, (Kamis,11/06/2020) mengeluarkan Kebijakan Insentif Pajak berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagai salah satu upaya menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di Jawa Timur. Kebijakan ini merupakan ikhtiar Gubernur Jawa Timur dalam mewujudkan Nawa Bhakti Satya (Jatim Sejahtera dan Jatim Berdaya) yang pro rakyat secara berkelanjutan.
Gubernur merasakan pandemi ini berdampak buruk terhadap berbagai sektor kehidupan, baik sektor swasta dan pemerintahan. Maka untuk itu perlu langkah strategis menjaga stabilitas ekonomi provinsi Jawa Timur dengan percepatan penerimaan Kas Daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selain itu juga memberikan stimulus fiskal untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur yang terdampak Covid-19 dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain kebijakan membebaskan denda pajak dan denda BBN bagi semua kendaraan bermotor, Gubernur juga memberikan pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk Roda Dua dan Tiga sebesar 15% (lima belas persen) dan pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih dan Alat Berat sebesar 5% (lima persen). Kebijakan ini ditujukan untuk Kendaraan Bermotor dengan Plat Dasar Hitam atau Plat Dasar Kuning yang dimiliki perorangan atau badan dengan ketentuan setiap kendaraan bermotor hanya berhak mendapat satu kali pengurangan pokok PKB untuk jenis pembayaran PKB tahunan, STNK 5 Tahun, Peralihan Hak, Mutasi dan Kendaraan Baru, bila wajib pajak belum membayar PKB beberapa tahun maka Pengurangan Pokok Pajak hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahun terakhir saja. Pelaksanaan kebijakan ini dasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Pasal 2 yang menyebutkan bahwa jenis-jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi adalah : (a). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), (b). Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), (c). Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), (d). Pajak Air Permukaan (PAP) dan (e). Pajak Rokok; dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Pasal 66 ayat (1) “Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif Pajak”. Kebijakan berlaku efektif mulai tanggal 10 Juni sampai dengan 31 Juli 2020.
Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor ini diharapkan mendorong wajib pajak semakin bergairah membayar Pajak Kendaraan Bermotor karena berdasarkan data bulan Januari s/d Mei 2020 masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak. Sampai dengan 31 Mei 2020, terdapat 1.315.009 obyek dengan potensi Rp 559.363.782.600,00 dengan perincian Roda Dua sebanyak 1.142.092 obyek dengan potensi Rp. 215.494.808.000 sedangkan Roda Empat sebanyak 173.007 obyek dengan potensi sebesar Rp 343.868.974.600;
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno,SH.,M.Si memprediksi jumlah insentif pajak yang akan diberikan selama 2 bulan pelaksanaan kebijakan ini (Juni dan Juli 2020) sebesar Rp 72.549.473.100,00, dengan perincian untuk Kendaraan R2 sebesar Rp 45.073.496.400,00 dan untuk Kendaraan R4 sebesar Rp 27.475.976.700,00.
Bagi Bapenda Jatim, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dengan adanya kebijakan Gubernur ini antara lain mewujudkan tertib administrasi pemungutan pajak daerah , meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengoptimalisasikan semua jenis layanan unggulan Samsat serta meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bapenda Jatim sebagai salah satu stakeholder Samsat Jatim telah mengantisipasi lonjakan jumlah wajib pajak yang akan memanfaatkan kebijakan pemotongan pokok pajak kendaraan bermotor ini dengan mendorong pembayaran melalui Payment Point Online Bank (PPOB) dan marketplace serta membuka kembali seluruh layanan unggulan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.
Progres Kebijakan Penghapusan Denda Pembayaran PKB dan BBNKB
Kebijakan yang berlaku sejak 3 April hingga 31 Juli 2020 tersebut, data sementara tanggal 6 Juni 2020 sudah dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sebanyak 117.444 Obyek, denda yang dibebaskan (loss) sebesar Rp 379.003.400,00, sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor yang diterima sebesar Rp 80.864.878.100,00.
Pembayaran Pajak Kendaraan melalui PPOB dan Marketplace meningkat
Selama pandemi Covid-19, terjadi peningkatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Payment Point Online Bank (PPOB) dan Marketplace. Pada Maret-April 2020 naik 170 % dari Maret 21.963 obyek , dan April naik menjadi 59.442 obyek. Sedangkan pada Mei naik 41 %, menjadi 84.345 obyek.
Dari sisi potensi, wajib pajak melalui Payment Point Online Bank (PPOB) dan Marketplace sejak dilakukannya penutupan layanan unggulan dan penerapan cegah Covid 19 di layanan pada Maret – April naik 187 % (dari Rp. 12.219.821.350,00 pada Maret menjadi Rp. 35.150.852.350,00 pada April 2020), dan Mei naik 36 % menjadi Rp. 48.013.613.800,00. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai meminati pembayaran pajak kendaraan bermotor di melalui marketplace dan PPOB karena cepat, mudah dan aman.
Pelayanan di Samsat dan Layanan Unggulan di era New Normal
Layanan untuk membayar pajak secara tunai akan segera diaktifkan kembali. Mulai dari Samsat induk, Samsat Drive Thru, dan Samsat Corner. Untuk tetap mencegah penyebaran Covid 19, Samsat Jatim menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain :
- Petugas dan Wajib Pajak HARUS menggunakan masker;
- Petugas WAJIB menggunakan sarung tangan dan pelindung wajah (Face Shield);
- Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area layanan;
- Menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk dan Hand Sanitizer disetiap meja layanan;
- Menjaga jarak (Phsyical Distancing ) di area layanan;
- Sterilisasi ruang layanan dengan desinfektan;
- Optimalisasi sirkulasi ruang layanan dan mengatur antrian;