Home » Posts tagged "khofifah" (Page 2)

SAMSAT 4.0 Raih Top 5 Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2021

WhatsApp Image 2021-11-10 at 12.48.56

WhatsApp Image 2021-11-09 at 14.42.17

Samsat 4.0 yang merupakan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Jatim) berhasil meraih Top 5 Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2021 dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2021.

Penyerahan penghargaan KIPP tersebut dilakukan secara simbolis dan virtual oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi  Tjahjo Kumolo kepada  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara virtual dari Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (9/11).

Atas diraihnya penghargaan Samsat 4.0 tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih dan apresiasinya terutama kepada jajaran Bapenda Jatim bersama mitra strategis yakni Polda Jatim dan Jasa Raharja yang terus berupaya memberikan layanan yang cepat, efektif, dan efisien bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Jatim.

“Selamat kepada Bapenda Jatim dan instansi mitra seperti Polda Jatim dan Jasa Raharja yang terus berupaya memberikan pelayanan terbaiknya untuk semakin memudahkan masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotornya,” puji Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini.

Menurut Gubernur, inovasi pelayanan publik terutama yang menggunakan digitalisasi menjadi sebuah keniscayaan saat ini. Untuk itu, ia mendorong jajaran OPD di lingkungan Pemprov Jatim maupun pemerintah kab/kota di Jatim untuk terus menciptakan inovasi yang mampu memberikan percepatan layanan Cettar kepada seluruh masyarakat Jatim, sehingga mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. (*)

WhatsApp Image 2021-11-10 at 12.48.56 WhatsApp Image 2021-11-09 at 15.49.58 WhatsApp Image 2021-11-09 at 15.49.57 WhatsApp Image 2021-11-09 at 15.15.00

Pertama di Indonesia, Transaksi Pajak Bisa Dibayar di Pesantren

WhatsApp Image 2021-10-31 at 19.03.03

Iringi Peringatan Hari Jadi 76 Jatim, Gubernur Khofifah Luncurkan 76 Gerai Samsat OPOP di 76 Pesantren

WhatsApp Image 2021-10-31 at 19.03.03

Transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) semakin dimudahkan dengan berbagai inovasi layanan yang diberikan Pemprov Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kini, layanan pembayaran pajak terbaru hadir di pondok pesantren dalam bentuk Samsat OPOP (One Pesantren One Product).

 

Layanan menjadi yang pertama kali dan satu-satunya di Indonesia setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi meluncurkannya di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto, Sabtu (30/10). Dalam peluncuran yang masih menjadi rangkaian HUT Ke-76 Jatim tersebut, Gubernur Khofifah meresmikan sebanyak 76 gerai Samsat OPOP yang tersebar di 76 pondok pesantren se Jawa Timur.

WhatsApp Image 2021-10-31 at 19.09.38

Hadirnya inovasi Samsat OPOP ini sekaligus melengkapi inovasi pembayaran pajak berbasis Payment Point Online Banking (PPOB) lainnya seperti Samsat Bunda, Samsat 4.0, dan pembayaran pajak melalui Alfamart serta Indomaret. Untuk diketahui, OPOP sendiri merupakan program khusus yang digagas Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk memberikan peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat berbasis koperasi pondok pesantren (Kopontren) melalui pemberdayaan santri, pesantren dan masyarakat sekitar pesantren. Maka dengan hadirnya Samsat OPOP, Gubernur Khofifah berharap akan memberi nilai tambah bagi usaha yang telah berjalan di kopontren. Di sisi lain, layanan ini juga akan efektif untuk mendekatkan akses pembayaran pajak bagi masyarakat di sekitar lingkungan pesantren.

“Mudah-mudahan pajak yang dibayar melalui Samsat OPOP ini semakin menambah keberkahan dari setiap rupiah pendapatan daerah di Pemprov Jatim. Karena harus diakui, bahwa partisipasi masyarakat melalui pajak merupakan energi terbesar bagi pembangunan yang muaranya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Jatim,” tutur Khofifah.

 

WhatsApp Image 2021-10-31 at 18.27.25

PERINGATI HARI JADI JATIM GELAR VAKSIN DI KAMPUNG 1001 MALAM

IMG_0018

IMG_0074

IMG_0092

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Jatim) memperingati Hari Jadi  ke-76 Provinsi Jawa Timur dan Hari Ulang Tahun ke- 59 Bapenda Jatim dengan menggelar vaksinasi Covid 19 bagi warga di Kampung 1001 Malam, Dupak, Kec. Krembangan, Surabaya pada hari Selasa, (27/9/2021).

Tenaga medis bersama pegawai Bapenda Jatim satu persatu harus menyebrang untuk menuju kampung di kawasan Surabaya Utara yang berada persis di pinggiran bibir sungai yang bermuara di Bozem Morokrembangan ini. Menyeberang menggunakan rakit di sungai yang tak terlalu lebar ini merupakan sarana tercepat menuju lokasi.

Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno mengatakan kegiatan Vaksinasi dilaksakanan atas perintah  Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. “Ini arahan dari Ibu Gubenur supaya warga yang ada di Kampung 1001 Malam juga mendapat hak yang sama untuk divaksin. Ibu Gubenur minta maaf, karena tidak bisa datang, mungkin untuk yang kedua beliau akan datang. Ibu juga juga berpesan kepada warga untuk selalu jaga kesehatan serta selalu memakai masker,” ungkap Abimanyu.

Tidak hanya mendapatkan vaksin, bagi warga yang sudah disuntik vaksin juga mendapat bingkisan paket sembako. Total ada 250 dosis vaksin.

Sigit, warga Kampung 1001 Malam, mengucapkan banyak terima kasih atas perhatiannya Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Terima kasih Ibu Gubenur, Kami bersyukur ada bantuan Bapenda Jatim yang menggelar vaksinasi di Kampung 1001 Malam.” kata Sigit yang selaku pengurus kampung. (*)IMG_0018

IMG_0093

IMG_0109

IMG_0115

IMG_0127

ABIMANYU PIMPIN BAPENDA JATIM

WhatsApp Image 2021-07-28 at 12.15.32

WhatsApp Image 2021-07-28 at 12.15.33

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan Amanah kepada  Drs. Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno, MM. sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur dalam Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Rabu (28/07/2021) di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

WhatsApp Image 2021-07-28 at 12.15.34

WhatsApp Image 2021-07-28 at 12.15.32

Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan bagi 16 Kepala Organisasi Perangkat Organisasi (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 821.2/3583/204/2021 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan yang ditandatangani oleh Khofifah Indar Parawansa pada tanggal 26 Juli 2021.

Gubernur Khofifah dalam amanatnya menyampaikan rotasi dan mutasi merupakan sebuah keniscayaan dari proses berorganisasi dalam sebuah tatanan birokrasi disemua level. Beberapa pos jabatan membutuhkan peran untuk membantu dan memaksimalkan pelaksanaan program dengan berbagai capaian indeks kinerja utama seperti yang sudah diputuskan bersama DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ada tugas yang harus dikerjakan yaitu revisi RPJMD bersama DPRD.

“Proses regulasi seperti ini adalah keniscayaan dari proses berorganisasi kita dalam sebuah tatanan birokrasi disemua level, hari ini kita melakukannya di beberapa titik yang membutuhkan peran bapak ibu sekalian untuk bisa membantu maksimalisasi pelaksanaan perjalanan program dengan capaian indeks  kinerja utama dalam RPJMD,” kata Gubernur.

Karena masih dalam situasi Pandemi Covid 19 dengan status daerah PPKM level 4, maka pelantikan ini dilaksanakan  virtual sekaligus offline (hybrid) terbatas. Yang hadir  di Grahadi hanya tiga orang untuk melaksanakan pelantikan dan sertijab secara langsung dan juga melaksanakan penandatanganan pakta integritas.

Menurut Khofifah, pelantikan tersebut sempat menemui banyak kegagalan. Sebab, banyaknya pejabat eselon II yang positif Covid-19. Pelantikan itu dilakukan pasca kekosongan jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang cukup lama, sehingga digantikan pelaksana tugas (Plt). (*)

WhatsApp Image 2021-07-28 at 12.15.31

WhatsApp Image 2021-07-28 at 12.15.29

Pengundian Hadiah Tabungan Umroh Apresiasi Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak Untuk Pembangunan di Jatim

WhatsApp Image 2021-05-07 at 15.21.57

WhatsApp Image 2021-05-07 at 15.21.57

Tak hanya melaunching layanan pembayaran PKB, Gubernur Khofifah juga mengapresiasi kepatuhan masyarakat yang membayar pajak tepat waktu. Dimana, pajak tersebut digunakan untuk pembangunan di Jatim.

Dalam rangka memberikan apresiasi kepada wajib pajak patuh, jelas Khofifah, Pemprov Jatim bekerjasama dengan Bank Jatim menyediakan hadiah Tabungan umroh untuk total 30 wajib pajak patuh, masing-masing senilai Rp. 30 juta.

Pengundiannya dibagi dalam dua tahap, pada Tahap I sebanyak 15 orang diundi pada di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu, 5 Mei 2021,  sedangkan Tahap ke-II akan diundi pada momen Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah menjelaskan, bahwa progres kebijakan diskon Ramadhan per tanggal 4 Mei 2021 telah dimanfaatkan sebanyak 514.120 wajib pajak. Berdasarkan data dari Bapenda Jatim, insentif yang diberikan dari Pemprov Jatim sebesar Rp. 19.822.597.948,00, untuk PKB telah  diterima  sebesar Rp. 243.509.875.025,00.

“Dari laporan Plt Kepala Bapenda Jatim, capaiannya sebesar 37 persen pada awal Mei. Ini sangat apresiatif dari target, karena berarti masyarakat bisa menikmati format ini,” kata Khofifah.

WhatsApp Image 2021-05-06 at 10.38.28

WhatsApp Image 2021-05-06 at 10.38.29

WhatsApp Image 2021-05-06 at 10.38.31

WhatsApp Image 2021-05-06 at 10.38.32

WhatsApp Image 2021-05-06 at 10.38.33 (1)

WhatsApp Image 2021-05-06 at 10.38.33

BAPENDA JATIM RAIH 2 PENGHARGAAN KOVABLIK DAN KBK

IMG_8135

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Jatim) meraih dua penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Kovablik) Jawa Timur tahun 2020 serta satu penghargaan untuk Kelompok Budaya Kerja.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Kovablik) tingkat Provinsi Jawa Timur dan Kelompok Budaya Kerja serta apresiasi penilaian Evaluasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) kepada Plt. Kepala Bapenda Jatim Ir. Mohammad Yasin,M.Si. di The Singhasari Resort, Kota Batu, Jumat (13/11/2020).IMG_8135

IMG_7943

IMG_7945

IMG_8021

IMG_8024

IMG_8209

PENGUNDIAN HADIAH TABUNGAN UMROH TAHAP II DI MASJID AL AKBAR SURABAYA

121006349_654489641937463_5857881007742933513_n

Pengundian hadiah tabungan / tabungan umroh bagi wajib pajak patuh tahap kedua tahun 2020 dilaksanakan secara khusus dalam acara Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Regional Jawa 2020 di Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa (8/10/2020).

Pengundian hadiah dilaksanakan secara transparan disiarkan secara virtual di media sosial. Dengan disaksikan oleh Notaris dan saksi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, sepuluh hadiah bagi wajib pajak patuh itu diundi oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Diffi Ahmad Johansyah, Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Jatim Abimanyu Poncoatmojo, Plt. Kepala Bapenda Jatim Ir. Mohammad Yasin, M.Si., Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman, Kepala Jasa Raharja Jawa Timur Suhadi dan Kasubditminregident Ditlantas Polda Jatim AKBP Aditya Panji.

Dari pengundian tersebut, terpilih sepuluh wajib pajak patuh yang beruntung, yaitu Hariyono dari Banyuwangi (P3866RY), Jumadi dari Nganjuk (AG4084XA), Muhammad Munir dari Jember (P5486KF), Mahmud dari Jombang (S4551OAK), Tri Kusrini dari Pamekasan (M4634CA), Santi Mulyati dari Surabaya (L6229KJ), Andri Setiawan dari Malang (N1370DZ), Kudsiyatun Nisak dari Gresik (W2620DI), Suwarno dari Surabaya (L2021HF), Agysta Prima dari Ponorogo (AE6468TB).

121006349_654489641937463_5857881007742933513_n

GUBERNUR : PROSES DIGITALISASI INFORMASI DI BAPENDA HARUS TERUS BERJALAN

IMG_8363

Proses digitalisasi informasi dan penyusunan peta potensial pendapatan harus terus dilakukan oleh Bapenda Jatim. Demikian harapan Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan sambutan dalam rangka peringatan HUT ke-58 Bapenda Jatim di UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah di Kediri, Sabtu (3/10/2020).

IMG_8363

Gubernur Jatim berharap apa yang telah ada dan memberikan nilai tambah tetap diteruskan. “Adaptasi-adaptasi baru tolong diselaraskan,” pintanya. Program  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) saat ini  menyiapkan big data yang saya menyebutnya

“Jatim Connect” untuk mengatasi permasalahan data yang hingga kini jadi sumber permasalahan yang ada dilapangan.

“Saya bermimpi pemprov bisa menyiapkan big data yang saya sebut Jatim Connect. Jadi, koneksitas diantara instansi-instansi vertikal itu bisa nyambung semua,” kata Khofifah Indar Parawansa. Ini hal kecil, namun intensitas yang tinggi akan memberikan dampak yang besar.

Khofifah memberi contoh hari ini, misalnya, barang yang keluar dan masuk dari area-area, misalnya Ngawi dan Tuban, tidak semuanya bisa dihitung dengan presisi yang bagus.

“Karena angkutan-angkutan ini, mungkin tidak semua bisa mencatatkan produk-produk kita yang keluar dan produk-produk luar yang masuk ke Jatim,”  tambahnya.

“Kalau kita melihat sumber PAD Bapenda ini jantungnya pembangunan Jatim bagi pemprov. Oleh karena itu, pihaknya minta tolong sistem yang dibikin ada yang bikin pembangunan yang sehat. Jantungnya harus sehat. Cara memompanya juga harus dipastikan berjalan dengan baik. Kita ingin semuanya ingin berseiring meningkatkan kinerja pemprov Jatim,” tegasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Bapenda Jatim, Ir. Mohammad Yasin,M.Si menyampaikan  HUT ke-58 Bapenda Jatim, sedikit berbeda dengan sebelumnya. “Di era pandemi ini, science of crisis kami menggelar sederhana. Semoga ini tidak mengurangi makna tasyakuran HUT Bapenda Jatim” papar Yasin. Tahun ini, HUT Bapenda Jatim dilaksanakan di UPT Bapenda di Kediri. “Ini satu-satunya UPT yang mengelola kelas kantor Gubernur”, jelas Plt. Kepala Bapenda Jatim.

IMG_8278 IMG_8303

Gubernur Khofifah Perpanjang Diskon Pajak Kendaran Bermotor Hingga 31 Agustus

Perpanjangan diskon

Surabaya (30 Juli 2020) – Kabar gembira untuk seluruh masyarakat Jawa Timur. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memperpanjang kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dari semula ditetapkan berlaku mulai 2 April 2020 sampai dengan 31 Juli 2020, menjadi hingga 31 Agustus 2020. Diskon diberikan kepada pemiliknkendaraan pribadi dan badan usaha.

Tidak hanya itu, Khofifah juga membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat Jatim di tengah situasi pandemi ini. Di sisi lain, stimulus ini juga diharapkan dapat menggairahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Perpanjangan batas waktu ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim. Keputusan tersebut juga didukung refrensi dari pemerintah pusat yang juga memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai Desember 2020 yang tertuang dalam Permen Keuangan Nomor 86 tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19.

“Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (30/7).Perpanjangan diskon

Khofifah menerangkan, besaran diskon yang diberikan masih sama yaitu sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Sedangkan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar lima persen dari biaya pokok pajak.

Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, serta kendaraan bermotor pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan pelat merah.

Khofifah menyebut antusiasme masyarakat selama kebijakan ini bergulir cukup tinggi. Berdasarkan evaluasi selama tiga bulan terakhir jumlah wajib pajak yang memanfaatkannya mencapai 1.956.254 obyek pajak. Dari transaksi itu, penerimaan yang berhasil diraup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mencapai Rp 814 miliar dengan potensi diskon yang telah diberikan sebesar Rp 70,4 miliar.

Secara rinci, pemberian diskon 15 persen untuk roda 2 dan 3 dimanfaatkan oleh 1.673.670 wajib pajak. Sementara untuk diskon roda 4 atau lebih dan alat berat, dimanfaatkan oleh 282.584 wajib pajak.

Khofifah mengatakan, dengan diperpanjangnya kebijakan ini maka besaran diskon yang diberikan mencapai Rp110,8 miliar dengan target penerimaan PKB sebesar Rp 1,26 triliun.

“Kita berharap dengan pemberian insentif ini pemulihan ekonomi di Jatim dapat dilakukan percepatan. Di samping prioritas kita dalam menangani kesehatan menghadapi Covid-19 tetap diutamakan,” imbuhnya.

Gubernur Khofifah juga mengapresiasi kinerja Bapenda Jatim dalam merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester pertama tahun 2020 ini. Sebab, capaian PAD Jatim per 27 Juli telah terealisasi 72,26 persen dari target 10,3 triliun.

“Bapenda sudah bekerja keras hingga mampu merealisasikan PAD sebesar Rp 7,44 triliun dari delapan sektor pajak yang dikelola Pemprov Jatim. Ini energi yang luar biasa bagi keberlanjutan pembangunan di Jatim,” pungkasnya. (*)

GUBERNUR JAWA TIMUR BERIKAN DISKON PAJAK KENDARAAN

DISKON PAJAK

          DISKON PAJAK

            Gubernur Jawa Timur Ibu Hj. Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi , Surabaya, (Kamis,11/06/2020) mengeluarkan Kebijakan Insentif Pajak berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagai salah satu upaya menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di Jawa Timur. Kebijakan ini merupakan ikhtiar Gubernur Jawa Timur dalam mewujudkan Nawa Bhakti Satya (Jatim Sejahtera dan Jatim Berdaya) yang pro rakyat secara berkelanjutan.

            Gubernur merasakan pandemi ini berdampak buruk terhadap berbagai sektor kehidupan, baik sektor swasta dan pemerintahan. Maka untuk itu perlu langkah strategis menjaga stabilitas ekonomi provinsi Jawa Timur dengan percepatan penerimaan Kas Daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selain itu juga memberikan stimulus fiskal untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur yang terdampak Covid-19 dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain kebijakan membebaskan denda pajak dan denda BBN bagi semua kendaraan bermotor, Gubernur juga memberikan pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk Roda Dua dan Tiga sebesar 15% (lima belas persen) dan pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih dan Alat Berat sebesar 5% (lima persen). Kebijakan ini ditujukan untuk Kendaraan Bermotor dengan Plat Dasar Hitam atau Plat Dasar Kuning yang dimiliki perorangan atau badan dengan ketentuan setiap kendaraan bermotor hanya berhak mendapat satu kali pengurangan pokok PKB untuk jenis pembayaran PKB tahunan, STNK 5 Tahun, Peralihan Hak, Mutasi dan Kendaraan Baru, bila wajib pajak belum membayar PKB beberapa tahun maka Pengurangan Pokok Pajak hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahun terakhir saja.  Pelaksanaan kebijakan ini dasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Pasal 2 yang menyebutkan bahwa jenis-jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi adalah : (a). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), (b). Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), (c). Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), (d). Pajak Air Permukaan (PAP) dan (e). Pajak Rokok; dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Pasal 66 ayat (1) “Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif Pajak”. Kebijakan berlaku efektif mulai tanggal 10 Juni sampai dengan 31 Juli 2020.

Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor ini diharapkan mendorong wajib pajak semakin bergairah membayar Pajak Kendaraan Bermotor karena berdasarkan data bulan Januari s/d Mei 2020 masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak. Sampai dengan 31 Mei 2020, terdapat 1.315.009 obyek dengan potensi Rp 559.363.782.600,00 dengan perincian Roda Dua sebanyak 1.142.092 obyek dengan potensi Rp. 215.494.808.000 sedangkan Roda Empat sebanyak 173.007 obyek dengan potensi sebesar Rp 343.868.974.600;

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno,SH.,M.Si  memprediksi jumlah insentif pajak yang akan diberikan selama 2 bulan pelaksanaan kebijakan ini (Juni dan Juli 2020) sebesar Rp 72.549.473.100,00, dengan perincian untuk Kendaraan R2 sebesar Rp 45.073.496.400,00 dan untuk Kendaraan R4 sebesar Rp 27.475.976.700,00.

Bagi Bapenda Jatim, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dengan adanya kebijakan Gubernur ini antara lain mewujudkan tertib administrasi pemungutan pajak daerah , meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengoptimalisasikan semua jenis layanan unggulan Samsat serta meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bapenda Jatim sebagai salah satu stakeholder Samsat Jatim telah mengantisipasi lonjakan jumlah wajib pajak yang akan memanfaatkan kebijakan pemotongan pokok pajak kendaraan bermotor ini dengan mendorong pembayaran melalui Payment Point Online Bank (PPOB) dan marketplace serta membuka kembali seluruh layanan unggulan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.

 

Progres Kebijakan Penghapusan Denda Pembayaran PKB dan BBNKB

Kebijakan yang berlaku sejak 3 April hingga 31 Juli 2020 tersebut, data sementara tanggal  6 Juni 2020 sudah dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sebanyak 117.444 Obyek, denda yang dibebaskan (loss) sebesar Rp 379.003.400,00, sedangkan  Pajak Kendaraan Bermotor yang diterima sebesar Rp 80.864.878.100,00.

 

Pembayaran Pajak Kendaraan melalui PPOB dan Marketplace meningkat

Selama pandemi Covid-19, terjadi peningkatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui  Payment Point Online Bank (PPOB) dan Marketplace. Pada Maret-April 2020 naik 170 % dari Maret  21.963 obyek , dan April naik menjadi 59.442 obyek. Sedangkan pada Mei  naik 41 %, menjadi 84.345 obyek.

Dari sisi potensi, wajib pajak  melalui  Payment Point Online Bank (PPOB) dan Marketplace sejak dilakukannya penutupan layanan unggulan dan penerapan cegah Covid 19 di layanan pada  Maret – April naik 187 % (dari Rp. 12.219.821.350,00 pada Maret menjadi Rp. 35.150.852.350,00 pada April 2020),  dan Mei naik 36 % menjadi Rp. 48.013.613.800,00. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai meminati pembayaran pajak kendaraan bermotor di melalui marketplace dan PPOB karena cepat, mudah dan aman.

 

Pelayanan di Samsat dan Layanan Unggulan di era New Normal

Layanan untuk membayar pajak secara tunai akan segera diaktifkan kembali. Mulai dari Samsat induk, Samsat Drive Thru, dan Samsat Corner. Untuk tetap mencegah penyebaran Covid 19,  Samsat Jatim menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain :

  1. Petugas dan Wajib Pajak HARUS menggunakan masker;
  2. Petugas WAJIB menggunakan sarung tangan dan pelindung wajah (Face Shield);
  3. Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area layanan;
  4. Menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk dan Hand Sanitizer disetiap meja layanan;
  5. Menjaga jarak (Phsyical Distancing ) di area layanan;
  6. Sterilisasi ruang layanan dengan desinfektan;
  7. Optimalisasi sirkulasi ruang layanan dan mengatur antrian;