Bagi kendaraan bermotor dengan fasilitas penangguhan Bea Masuk
terlebih dahulu harus harus melunasi Bea Masuk , kecuali ditentukan lain oleh
Menteri Keuangan
Surat Keputusan Lelang dari Instansi yang berwenang
Risalah / berita acara penyerahan barang
Kwitansi pembelian
STNK dan BPKB atau Surat Keterangan dari Polisi atau Instansi
berwenang tentang asal usul kendaraan bermotor
Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
STNK asli
BPKB asli
Surat Keterangan kematian dan persetujuan ahli waris/akte Notaris/Putusan
Pengadilan Negeri
Surat hibah yang bermeterai cukup/akte notaries
Khusus bagi kendaraan yang belum melunasi Bea Masuk harus melampirkan
formulir C dari Bea dan Cukai, pengecualian dari syarat ini diatur oleh Ditjen
Bea Cukai.
Bukti Pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi)
tahun terakhir.
Bukti hasil pemeriksaan phisik kendaraan bermotor.
Melampirkan sertifikat uji tipe, sertifikat registrasi uji tipe dan
tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor, atau sertifikat uji tipe landasan dari
tanda lulus uji tipe landasan
Mengajukan permohonan dan jumlah kendaraan yang akan diajukan
permohonan STCK.
Pendaftaran STNK Khusus/Rahasia.
Persyaratan untuk mendapatkan STNK dan TNKB khusus/rahasia untuk kendaraan
bermotor Dinas TNI, Polri dan Sipil diatur tersendiri dengan berpedoman Petunjuk
Pelaksanaan Kapolri.