|
Pembayaran Retribusi Parkir Berlangganan di Samsat Jawa Timur Terhitung mulai awal Maret 2007, parkir berlangganan di Kabupaten Kediri resmi diberlakukan, Dalam nota kesepahaman atau MoU parkir berlangganan Pemkab kediri dengan Pemkot Kediri, disepakati pembagian prosentase pendapatan parkir di Kabupaten Kediri mendapat bagian 65 persen dan Kota Kediri 35 persen.
Nantinya setiap kendaraan roda dua hanya ditarik parkir berlangganan sebesar Rp 10.000 per tahun. Sementara untuk roda empat dikenai Rp 40.000 per tahun. Setiap tahun diharapkan total pendapatan dari parkir berlangganan di Kabupaten Kediri mencapai Rp 3,1 milyar. Angka ini diperoleh dari parkir kendaraan roda dua sebanyak 261.754 dan roda empat sebanyak 26.500. Sesuai kesepakatan, hasil pendapatan retribusi sistem parkir ini dibagi dengan Pemkot Kediri.
Penandatanganan Peraturan Bersama Retribusi Parkir Berlangganan Kabupaten Kediri yang dilaksanakan di Kantor UPTD Dipenda Jatim Kediri juga melibatkan Kadipenda Provinsi Jatim yang mewakili Gubernur Jatim, dan Kapolres Kediri.
Teknis pembayaran dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat. MoU Kabupaten/Kota dengan Propinsi Jawa Timur: - Nganjuk
- Madiun Kab.
- Banyuwangi
- Lumajang
- Bojonegoro
- Kab. Mojokerto
- Kota Mojokerto
- Pacitan
- Ponorogo
- Jombang
- Tulungagung
- Trenggalek
- Lamongan
- Kab. Probolinggo
- Kota Probolinggo
- Sidoarjo
- Kota Kediri
- Kab. Kediri
- Kab. Situbondo
- Kota Pasuruan
- Kab. Blitar
|