|
Hapus Denda Pajak, Ringankan Beban Korban Bencana Alam Untuk membantu korban bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Timur, Dinas Pendapatan Daerah Jatim akan membebaskan sanksi administrasi (denda) dan bunga atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pembebasan denda ini dilakukan Kantor Bersama Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jatim. Hal ini diputuskan untuk membebaskan denda pajak bagi warga yang menjadi korban bencana alam. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Layanan Delivery Samsat Jawa Timur Kendati sejumlah layanan inovatif sudah banyak ditelurkan Tim Pembina Samsat Jawa Timur, namun bukan berarti layanan inovatif lainnya tidak muncul. Dalam waktu dekat ini Samsat Jawa Timur akan meluncurkan layanan baru “Samsat Delivery.†Sistem antar jemput ini kian memudahkan saja para wajib pajak melakukan pembayaran pajak. Wajib Pajak cukup telepon, maka petugas akan datang melayani. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 Selanjutnya > Akhir >>
|
|
Page 4 dari 4 |